paalmerah.com - Jambi - Adat sangat dipegang kukuh masyarakat Sumbar khususnya kabupaten Solok Selatan. PTPN VI yang memiliki unit usaha di Sumbar sangat memahami hukum adat ini.
![]() |
Tantua Rajo Sailan di Jarong Taratak Sungai Sungkai, Solok Selatan (doc.Humas PTPN6) |
PTPN VI berikan bantuan bangunan rumah gadang Tantua Rajo Sailan di Jarong Taratak Sungai Sungkai, Solok Selatan. Bantuan berupa uang tunai Rp 100 juta.
"Insya Allah, rumah gadang atau rumah Bagonjong cepat selesai dan bisa di gunakan segera,"" kata Manager Unit Usaha Solok Selatan, Zulkarnain Harianja saat menyerahkan bantuan, (23/3/2022).
Zulkarnain langsung menyerahkan bantuan kepada Mardiyanto Tantua Rajo Sailan disaksikan Camat Sangir Balai Janggo dan Wali Nagari Sungai Kunyit.
Menurut Manager PTPN, rumah Gadang atau Bagonjong sangat mendesak dibutuhkan karena di rumah adat inilah rembukan dan putusan-putusan adat di tetapkan dan di berlakukan.
""Saya bangga masyarakat Solok Selatan masih memegang teguh adat istiadat dalam era globalisasi saat ini. Mari kita jaga adat kita dan lestarikan untuk anak cucu kita,"" papar Zulkarnain
Pada bagian lain, Mardiyanto, Tantua Rajo Sailan merasa bangga dan salut atas tanggung jawab PTPN VI untuk melestarikan dan masih memegang adat istiadat dalam berusaha.
Untuk di ketahui rumah Gadang atau biasa disebut rumah Bagonjong, merupakan bagian dari adat yang di pegang masyarakat Sumbar.
Di rumah Gadang inilah, segala keputusan Nagari dan warga di rembukan sesuai dengan adat yang bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah. (iwan)