Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari
adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma
agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers
menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan
terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakkan integritas serta profesionalisme.
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan paalmerah.com
dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan serta tercantum
dalam Box Redaksi.
2. Wartawan paalmerah.com DILARANG meminta dan menerima
uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan paalmerah.com
atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi
Redaksi paalmerah.com melalui surat elektronik ke: hadimediaperkasa@gmail.com
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi paalmerah.com.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel
yang telah diterbitkan oleh paalmerah.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik
dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: hadimediaperkasa@gmail.com dengan
menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan
bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon
wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT Hadi Media Perkasa dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan
Perusahaan.